FAQ Pedoman Akademik

1. Apa yang dimaksud dengan registrasi akademik?

Registrasi akademik mencakup registrasi keuangan dan registrasi mata kuliah yang wajib dilakukan mahasiswa sebelum memulai suatu awal semester.

2. Apa itu Kartu Rencana Studi (KRS)?

KRS adalah hasil registrasi mata kuliah yang menunjukkan mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa pada semester berjalan.

3. Apa yang terjadi jika mahasiswa tidak melakukan registrasi?

Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akan berstatus nonaktif atau mangkir, sehingga aktivitas akademiknya tidak diakui.

4. Apa itu Kartu Studi Mahasiswa (KSM)?

KSM adalah kartu yang diterbitkan setelah mahasiswa menyelesaikan registrasi keuangan dan memiliki KRS, menandakan mahasiswa aktif pada semester berjalan.

5. Bagaimana status mahasiswa dicatat?

Status mahasiswa dicatat setiap awal semester dan dilaporkan kepada pemerintah melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

6. Apa yang dimaksud dengan mahasiswa nonaktif?

Mahasiswa nonaktif adalah mahasiswa yang tidak registrasi atau terkena sanksi skorsing, sehingga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester berjalan.

7. Bagaimana cara mengajukan cuti akademik?

Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan mengisi formulir permohonan dan mendapatkan persetujuan dari dosen wali, ketua program studi, dan pimpinan UPPS.

8. Apa yang terjadi jika mahasiswa tidak registrasi selama dua semester berturut-turut?

Mahasiswa yang tidak registrasi selama dua semester berturut-turut dianggap mengundurkan diri dari Universitas.

1. Apa itu Sistem Kredit Semester (SKS)?

SKS adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

2. Berapa beban belajar 1 SKS?

Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester.

3. Apa saja bentuk kegiatan pembelajaran yang diakui?

Bentuk kegiatan pembelajaran meliputi kuliah, praktikum, kerja praktik, penelitian, dan berbagai bentuk pembelajaran lainnya.

4. Bagaimana penilaian hasil belajar dilakukan?

Penilaian hasil belajar dilakukan secara formatif dan sumatif untuk mengukur capaian belajar mahasiswa.

5. Apa itu Work Ready Programs (WRAP)?

WRAP adalah program yang dirancang untuk menyiapkan lulusan memiliki profil profesional, wirausaha, atau peneliti yang siap kerja dan handal.

6. Apa itu blended learning?

Blended learning adalah kombinasi penggunaan berbagai metode pembelajaran baik pada tingkat pertemuan perkuliahan, tingkat mata kuliah, tingkat program studi, maupun tingkat universitas/institusional dalam memenuhi capaian pembelajaran.

7. Apa itu capstone project?

Capstone project adalah proyek akhir yang dirancang untuk mengintegrasikan dan menerapkan pengetahuan yang telah dipelajari mahasiswa selama studi mereka.

1. Bagaimana evaluasi masa studi dilakukan?

Evaluasi masa studi dilakukan di setiap akhir semester genap dalam bentuk evaluasi tingkat.

2. Apa syarat kelulusan program diploma?

Mahasiswa program diploma dinyatakan lulus apabila telah lulus semua mata kuliah termasuk tugas akhir, mempunyai IPK ≥ 2,00 dan memenuhi nilai minimum kecakapan bahasa asing.

3. Apa syarat kelulusan program sarjana?

Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus apabila telah lulus semua mata kuliah termasuk tugas akhir, mempunyai IPK ≥ 2,00, memenuhi nilai minimum kecakapan bahasa asing, dan persyaratan publikasi tugas akhir.

4. Apa syarat kelulusan program magister?

Mahasiswa program magister dinyatakan lulus apabila telah lulus semua mata kuliah termasuk tugas akhir, mempunyai IPK ≥ 3,00, memenuhi nilai minimum kecakapan bahasa asing, dan persyaratan publikasi tugas akhir.

5. Apa syarat kelulusan program doktor?

Mahasiswa program doktor dinyatakan lulus apabila telah lulus semua mata kuliah termasuk tugas akhir, mempunyai IPK ≥ 3,00, memenuhi nilai minimum kecakapan bahasa asing, persyaratan publikasi karya ilmiah, memiliki kinerja penelitian dan publikasi karya ilmiah yang baik, serta memiliki sikap dan kontribusi ilmiah yang baik.

6. Apa itu Laporan Kemajuan Studi (LKS)?

LKS adalah laporan hasil studi yang ditempuh mahasiswa dalam satu semester yang dapat diakses sewaktu-waktu oleh orang tua mahasiswa melalui aplikasi sistem informasi akademik.

7. Bagaimana cara mengajukan perpanjangan masa studi?

Mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi dengan mengisi formulir permohonan dan mendapatkan persetujuan dari dosen wali, ketua program studi, dan pimpinan UPPS.

8. Apa yang dimaksud dengan yudisium?

Yudisium adalah sidang akademik yang menetapkan kelulusan mahasiswa berdasarkan penilaian hasil evaluasi studi terhadap ukuran capaian pembelajaran untuk memenuhi kompetensi program studi.

1. Apa saja predikat lulusan yang tersedia di Universitas Telkom?

Universitas Telkom memberikan empat kategori predikat lulusan, yaitu:

Sempurna (Summa Cumlaude): IPK 3,91–4,00 dan masa studi sesuai ketentuan.
Dengan Pujian (Excellent/Cumlaude): IPK 3,51–3,90 dan masa studi sesuai ketentuan.
Sangat Memuaskan (Very Good): IPK 3,51–4,00 dengan masa studi melebihi ketentuan.
Memuaskan (Good): IPK 2,76–3,50 tanpa syarat masa studi.

2. Apa syarat untuk mendapatkan predikat Sempurna (Summa Cumlaude)?

Syaratnya adalah:

Diploma Tigas (D3)
Mahasiswa Diploma Tiga (D3) yang ingin mendapatkan predikat Sempurna (Summa Cumlaude) harus mencapai IPK 3,91–4,00 dengan masa studi maksimal 6 semester, serta memenuhi kriteria tambahan yang ditetapkan oleh Universitas, seperti keterlibatan dalam kegiatan akademik tertentu, tidak adanya pelanggaran akademik, dan pencapaian sesuai standar Universitas. Jika kriteria tambahan ini tidak terpenuhi, maka predikat akan diturunkan menjadi Dengan Pujian (Cumlaude).

• Sarjana Terapan (D4) dan Sarjana (S1)
Mahasiswa Sarjana Terapan (D4) dan Sarjana (S1) yang ingin mendapatkan predikat Sempurna (Summa Cumlaude) harus mencapai IPK 3,91–4,00 dengan masa studi maksimal 8 semester, serta memenuhi kriteria tambahan yang ditetapkan Universitas, seperti partisipasi dalam program akademik atau penelitian tertentu dan bebas dari pelanggaran akademik. Jika kriteria tambahan tidak terpenuhi, predikat akan diturunkan ke tingkat Dengan Pujian (Cumlaude).

• Magister (S2)
Mahasiswa Magister (S2) yang ingin mendapatkan predikat Sempurna (Summa Cumlaude) harus mencapai IPK 3,96–4,00 dengan masa studi maksimal 4 semester, serta memenuhi kriteria tambahan Universitas, seperti kontribusi dalam kegiatan penelitian atau inovasi akademik, dan tidak memiliki pelanggaran akademik selama studi. Jika kriteria tambahan tidak dipenuhi, maka predikat yang diberikan akan diturunkan ke tingkat Dengan Pujian (Cumlaude).

• Doktor (S3)
Mahasiswa Doktor (S3) yang ingin mendapatkan predikat Sempurna (Summa Cumlaude) harus mencapai IPK 3,96–4,00 dengan masa studi maksimal 6 semester, serta memenuhi kriteria tambahan yang meliputi kinerja penelitian, publikasi ilmiah yang relevan, kontribusi ilmiah yang signifikan, dan tidak adanya pelanggaran akademik, yang dievaluasi melalui sidang promosi tertutup atau promosi terbuka. Jika kriteria tambahan tidak terpenuhi, predikat akan diturunkan menjadi Dengan Pujian (Cumlaude).

3. Bagaimana jika saya memenuhi IPK untuk predikat Cumlaude tetapi tidak memenuhi kriteria tambahan?

Jika tidak memenuhi kriteria tambahan, predikat kelulusan Anda akan diturunkan satu tingkat di bawahnya, misalnya dari Cumlaude menjadi Sangat Memuaskan.

4. Apakah ada perbedaan predikat lulusan untuk program Magister dan Doktor?

Ya, ada perbedaan:
• Untuk Magister, predikat Sempurna (Summa Cumlaude) memerlukan IPK 3,96–4,00 dengan masa studi maksimal 4 semester.
• Untuk Doktor, predikat kelulusan juga mempertimbangkan kinerja penelitian, publikasi ilmiah, dan kontribusi ilmiah selain IPK dan masa studi.

5. Apa saja kriteria tambahan yang diperlukan untuk predikat Cumlaude?

Kriteria tambahan mencakup ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan terpisah Universitas, seperti keikutsertaan dalam kegiatan akademik tertentu, keaktifan, atau prestasi lainnya.

6. Bagaimana predikat diberikan untuk mahasiswa program internasional?

Predikat kelulusan untuk mahasiswa kelas internasional mengikuti kriteria yang sama, namun dapat mencakup evaluasi terhadap aktivitas internasional yang relevan sesuai program studi.

7. Apakah masa studi mempengaruhi predikat lulusan?

Ya, masa studi sangat memengaruhi. Misalnya, untuk mendapatkan predikat Sempurna atau Dengan Pujian, mahasiswa harus menyelesaikan studi sesuai batas waktu normal (8 semester untuk Sarjana).

8. Apakah ada penyesuaian predikat jika regulasi nasional berubah?

Ya, jika terdapat perubahan regulasi nasional atau program studi baru, maka penyesuaian predikat lulusan akan dilakukan sesuai keputusan Universitas.

1. Bagaimana skala penilaian di Universitas Telkom?

Skala penilaian menggunakan sistem huruf dan angka dengan ketentuan sebagai berikut:

A (85<NSM): Istimewa. Anda harus memiliki nilai skor mata kuliah (NSM) 85 atau lebih untuk mendapatkan nilai ini.
AB (75<NSM≤85): Baik Sekali. Anda perlu mendapatkan NSM antara 75 hingga kurang dari 85.
B (65<NSM≤75): Baik. NSM Anda harus berada dalam rentang 65 hingga kurang dari 75.
BC (60<NSM≤65): Cukup Baik. Untuk mendapatkan nilai ini, NSM harus berada antara 60 hingga kurang dari 65.
C (50<NSM≤60): Cukup. NSM berada pada 50 hingga kurang dari 60. Nilai ini adalah batas minimal untuk lulus pada jenjang tertentu, seperti Sarjana atau Diploma.
D (40<NSM≤5): Kurang. Jika Anda memiliki NSM antara 40 hingga kurang dari 50, maka nilai ini akan diberikan. Nilai ini menunjukkan bahwa Anda tidak lulus mata kuliah tersebut, dan perbaikan atau pengulangan diperlukan.
E (NSM≤40): Sangat Kurang. NSM Anda berada di bawah 40, menunjukkan kegagalan total dalam memahami materi, sehingga Anda harus mengulang mata kuliah tersebut.

Catatan Tambahan:
• Nilai C atau lebih tinggi diperlukan untuk lulus pada jenjang Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Sarjana, dan Magister.
• Untuk jenjang Doktor, nilai minimal kelulusan adalah B (3,00).

2. Apa kriteria kelulusan suatu mata kuliah?

Untuk dinyatakan lulus dalam suatu mata kuliah, mahasiswa harus mendapatkan nilai minimal C (2,50). Jika memperoleh nilai di bawah C, seperti D atau E, mahasiswa diwajibkan mengulang mata kuliah tersebut.

3. Bagaimana jika saya merasa nilai yang diberikan tidak sesuai?

Mahasiswa berhak mengajukan keberatan atau banding nilai kepada dosen yang bersangkutan dengan langkah berikut:

• Menghubungi dosen untuk klarifikasi terkait penilaian.
• Jika tidak ada kesepakatan, mengajukan banding resmi ke program studi melalui mekanisme akademik.
• Proses revisi nilai harus diselesaikan dalam waktu tertentu sesuai aturan Universitas.

4. Apakah kehadiran berpengaruh terhadap nilai?

Ya, kehadiran memiliki pengaruh signifikan terhadap nilai akhir. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% dalam perkuliahan tanpa alasan yang sah tidak diperkenankan mengikuti UAS, sehingga otomatis mendapatkan nilai E (Tidak Lulus).

5. Bagaimana penilaian untuk tugas akhir atau skripsi?

Penilaian tugas akhir atau skripsi di Universitas Telkom mencakup beberapa aspek penting, yaitu kualitas dan orisinalitas penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa, penyampaian serta presentasi hasil penelitian yang menunjukkan pemahaman dan penguasaan materi, serta sikap akademik mahasiswa selama proses bimbingan. Penilaian akhir dari tugas akhir atau skripsi ditentukan melalui sidang akademik yang melibatkan pembimbing dan penguji untuk mengevaluasi secara menyeluruh hasil kerja mahasiswa.

6. Bagaimana standar penilaian di program internasional?

Standar penilaian di program internasional mengacu pada kriteria yang sama, tetapi menggunakan bahasa pengantar Inggris dan dapat melibatkan penilai atau penguji dari universitas mitra internasional.

7. Apakah ada perbedaan penilaian untuk mata kuliah teori dan praktikum?

Ya, penilaian mata kuliah teori lebih banyak mengandalkan ujian dan tugas tertulis, sedangkan penilaian praktikum melibatkan evaluasi laporan praktikum, hasil eksperimen, dan keterampilan teknis selama pelaksanaan praktikum.

8. Bagaimana jika nilai akhir saya rendah karena faktor non-akademik, seperti sakit atau masalah pribadi?

Mahasiswa dapat mengajukan dispensasi atau remedial dengan melampirkan bukti resmi, seperti surat keterangan dokter. Keputusan terkait remedial atau dispensasi akan ditentukan oleh program studi sesuai kebijakan yang berlaku.

9. Bagaimana jika saya melewatkan UTS atau UAS?

Jika mahasiswa melewatkan UTS (Ujian Tengah Semester) atau UAS (Ujian Akhir Semester) dengan alasan yang sah, seperti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau musibah keluarga yang relevan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian susulan dengan melampirkan bukti pendukung. Proses pengajuan ujian susulan ini dilakukan melalui program studi dan bergantung pada kebijakan masing-masing program studi serta persetujuan dosen mata kuliah terkait. Namun, jika alasan tidak sah atau bukti tidak mencukupi, nilai ujian tersebut akan dihitung sebagai 0 (nol). Oleh karena itu, mahasiswa disarankan segera berkoordinasi dengan dosen mata kuliah dan program studi untuk memastikan prosedur yang berlaku.

1. Apa itu sidang akademik?

Sidang akademik adalah sidang majelis dosen yang dilaksanakan oleh UPPS untuk membahas agenda terkait evaluasi dan status studi mahasiswa. Sidang ini dihadiri oleh pimpinan UPPS, ketua program studi, ketua kelompok keahlian (KK), dosen wali, dan dosen.

2. Apa saja agenda yang dibahas dalam sidang akademik?

Agenda meliputi rekomendasi penetapan status dan yudisium kelulusan studi mahasiswa, permohonan perpanjangan masa studi, rekomendasi mahasiswa yang diundurdirikan, dan evaluasi kelulusan tingkat.

3. Bagaimana cara mengajukan perubahan rencana studi (PRS)?

Mahasiswa dapat mengajukan PRS selama satu minggu pada minggu kedua perkuliahan dengan mengisi formulir dan mendapatkan persetujuan dari dosen wali dan ketua program studi. PRS biasanya hanya diizinkan untuk mengurangi pengambilan jumlah mata kuliah.

4. Apa tugas dan wewenang dosen wali?

Dosen wali memberikan bimbingan dan persetujuan rencana studi, memberikan arahan dalam kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, serta membantu menyelesaikan masalah pribadi mahasiswa yang berkaitan dengan kemajuan studi.

5. Apa itu cuti akademik?

Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti seluruh kegiatan akademik dalam waktu satu semester penuh. Cuti akademik tidak mengakibatkan bertambahnya batas masa studi maksimal.

6. Bagaimana cara mengajukan cuti akademik?

Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan mengisi formulir permohonan dan mendapatkan persetujuan dari dosen wali, ketua program studi, dan pimpinan UPPS. Permohonan harus diajukan paling lambat di masa PRS pada semester berjalan.

7. Apa yang dimaksud dengan mahasiswa nonaktif?

Mahasiswa nonaktif adalah mahasiswa yang tidak registrasi atau terkena sanksi skorsing, sehingga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester berjalan.

8. Bagaimana cara mengajukan pengunduran diri?

Mahasiswa dapat mengajukan pengunduran diri dengan mengisi formulir permohonan dan mendapatkan persetujuan dari dosen wali, ketua program studi, dan pimpinan UPPS. Mahasiswa yang mengundurkan diri dapat diberikan transkrip mata kuliah yang telah diambil selama menjalani studi di Universitas setelah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran.