Dashboard IKU 2 - Pembelajaran di Luar Program Studi

Keterangan

  • Persentase Pembelajaran di Luar Program Studi sesuai kriteria minimal merupakan hasil bagi antara jumlah mahasiswa yang mengikuti pembelajaran di luar program studi dengan SKS konversi 10-20 SKS dibagi dengan jumlah mahasiswa eligible mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi (Kepmendikbudristek No. 210/M/2023).
  • Mahasiswa eligible mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi: Mahasiswa semester 5-8, minimal lulus 84 SKS, IPK minimal 2.75 (Panduan MBKM TelU 2023).
  • Pembelajaran di luar program studi sesuai kriteria minimal memiliki bobot 50% dari total penghitungan IKU 2 – Mahasiswa berkegiatan /meraih prestasi di luar program studi (Kepmendikbudristek No. 210/M/2023).