DashboardIKU 2 - Pembelajaran di Luar Program Studi
Keterangan
Persentase Pembelajaran di Luar Program Studi sesuai kriteria minimal merupakan hasil bagi antara jumlah mahasiswa yang mengikuti pembelajaran di luar program studi dengan SKS konversi 10-20 SKS dibagi dengan jumlah mahasiswa eligible mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi (Kepmendikbudristek No. 210/M/2023).
Mahasiswa eligible mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi: Mahasiswa semester 5-8, minimal lulus 84 SKS, IPK minimal 2.75 (Panduan MBKM TelU 2023).
Pembelajaran di luar program studi sesuai kriteria minimal memiliki bobot 50% dari total penghitungan IKU 2 – Mahasiswa berkegiatan /meraih prestasi di luar program studi (Kepmendikbudristek No. 210/M/2023).