Kampus Mengajar adalah kegiatan pembelajaran mengajar di sekolah dari Kebijakan Kampus Merdeka. Membekali mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan dan keahlian dengan menjadi mitra guru dan sekolah dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran sehingga berdampak pada penguatan pembelajaran literasi dan numerasi di sekolah. Berikut lini masa program Kampus Mengajar Angkatan 4 tahun 2022:

WaktuKegiatan
25 Mei - 12 Juni 2022Pendaftaran
26 Mei - 30 Juni 2022Seleksi
5 Juli 2022Pengumuman
8 - 27 Juli 2022Koordinasi dengan Dinas dan Sekolah
11 - 27 Juli 2022Pembekalan
28 Juli 2022Pelepasan Mahasiswa
1 Agustus - 2 Desember 2022Penugasan
5 Desember 2022Penarikan Mahasiswa

Mengapa Mahasiswa Harus Ikut Kampus Mengajar?

  • Kesempatan menjadi agen perubahan untuk pendidikan di Indonesia.
  • Menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi dan model pembelajaran literasi dan numerasi yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan, serta mendampingi pengembangan adaptasi teknologi.
  • Mengembangkan kompetensi sesuai dengan passion dan bakat.
  • Mengasah keterampilan hard skills seperti berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, mengimplementasikan program untuk meningkatkan literasi numerasi siswa.
  • Mengasah keterampilan soft skills seperti kepemimpinan dan empati sosial: berfikir kritis, pemecahan masalah, manajemen kelompok, jiwa kepemimpinan, inovasi dan kreativitas, serta komunikasi.
  • Bantuan biaya hidup dan biaya kuliah
  • Mendapatkan rekognisi/pengakuan hasil belajar sebesar 20 SKS

Komponen Pendanaan :

  1. Bantuan Biaya Hidup
    • Sebesar Rp1.200.000,-/ bulan
    • Diberikan untuk masa penugasan 5 bulan dengan 2 termin pencairan
    • Termin pertama: untuk 2 bulan pertama dan diberikan di awal penugasan
    • Termin kedua: untuk 3 bulan selanjutnya diberikan di tengah penugasan
    • Diberikan langsung kepada mahasiswa melalui rekening pribadi
    • Dokumen syarat: surat pakta integritas mahasiswa, SPTJM dan lampiran excel, surat rekomendasi dari PT
  2. Bantuan Biaya Kuliah
    • Diberikan jika tidak mendapatkan beasiswa dari program lainnya di Kemendikbudristek
    • Maksimal sebesar Rp2.400.000,-
    • Dibayarkan langsung ke PT melalui rekening PT yang diunggah oleh Koordinator PT
    • Dokumen syarat: SPTJM dan lampiran excel, serta kontrak antara Dikti dengan PT
  3. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
    • Force majeure mencakup kejadian sakit (termasuk jika terpapar Covid-19), kecelakaan, dan dana kepulangan kematian bagi peserta
    • Koordinator PT membuat berita acara dengan format yang ditentukan dan mengirimkan bukti pengeluaran untuk biaya yang telah dikeluarkan
  4. Swab Antigen/PCR
    • Dibayarkan maksimal sebesar Rp275.000,- at cost sesuai kwitansi
    • Dokumen syarat: kwitansi asli & hasil tes sesuai nama peserta

Persyaratan Mahasiswa:

  1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi D3/D4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek
  2. Minimum berada di semester 4 (empat) pada tahun akademik 2022/2023
  3. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar Angkatan 1, 2, dan 3
  4. IPK minimal 3.00 dari skala 4.00
  5. Program studi terakreditasi

Dokumen Persyaratan Mahasiswa:

  • Dokumen wajib (menggunakan format yang disediakan Kampus Mengajar):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan PT*
    2. Surat Pakta Integritas*
    3. Surat Izin Orang Tua*
    4. Surat Keterangan Sehat

*Wajib menggunakan format yang disediakan pada link berikut: https://bit.ly/dokumenpersyaratanKM4telu

  • Dokumen pendukung (jika ada):
    1. Surat Keterangan Pengalaman Mengajar/Berorganisasi
    2. Sertifikat Prestasi

Peran dan Tugas Mahasiswa:

  1. Membantu guru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah maupun pembelajaran jarak jauh, khususnya dalam pembelajaran literasi dan numerasi
  2. Membantu guru beradaptasi dengan teknologi dalam proses pembelajaran
  3. Mendampingi guru dan kepala sekolah dalam hal pemenuhan administrasi sekolah yang berkaitan dengan program, seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) , alat bantu ajar, administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat, dll)
  4. Melakukan sosialisasi produk pembelajaran Kemendikbudristek (kurikulum merdeka, modul pembelajaran literasi dan numerasi, Profil Pelajar Pancasila, AKM Kelas, dan PMM)
  5. Menjadi duta edukasi perubahan perilaku di masa pandemi
  6. Memberikan inspirasi mengenai kemajuan ilmu dan teknologi kepada sekolah, serta memberikan motivasi kepada siswa agar tetap memiliki semangat dalam menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi

Sanksi:

Pelanggaran yang dilakukan oleh Mahasiswa atas ketentuan-ketentuan yang diberlakukan atas Program Kampus Mengajar dapat diberikan sanksi berupa:

  1. Teguran
  2. Penundaan pembayaran biaya hidup, atau dana
    lainnya
  3. Pemberhentian sebagai peserta program
  4. Pemblokiran untuk mengikuti Program Kampus Mengajar periode berikutnya
  5. Pengembalian dana

Untuk pendaftaran dan info selanjutnya silakan kunjungi situs berikut: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar