Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan kredit untuk konversi SKS/ mata kuliah atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang secara parsial yang dapat dibedakan menjadi:
- RPL skema transfer SKS yaitu RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal di program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; atau
- RPL skema perolehan SKS yaitu RPL yang berasal dari pendidikan nonformal, informal (sertifikasi, microcredential) dan/atau dari pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
Pengakuan kredit untuk RPL baik jumlah SKS atau mata kuliah ditetapkan oleh komite RPL program studi yang berfungsi sebagai penilai RPL. Komite RPL tersebut terdiri dari: ketua program studi, dan minimal 1 (orang) dosen bidang terkait. Pemohon RPL dapat mengajukan RPL skema transfer SKS dan perolehan SKS secara bersamaan.
Persyaratan pemohon RPL:
- Untuk pendidikan formal (RPL skema transfer SKS) adalah lulusan pendidikan formal minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan pernah menempuh pendidikan tinggi yang dibuktikan dengan ijazah/transkrip/surat keterangan dari perguruan tinggi sebelumnya.
- Untuk pendidikan nonformal, informal dan/atau dari pengalaman kerja (RPL skema perolehan SKS) adalah lulusan pendidikan formal minimal SMA atau sederajat dengan pengalaman kerja mandiri atau terstruktur serta relevan dengan program studi yang ditempuh.
Ketentuan-ketentuan RPL:
- RPL terdiri dari beberapa tahapan diantaranya; pendaftaran, penilaian, dan rekognisi SKS.
- Jumlah SKS mata kuliah maksimum yang dapat di rekognisi sebesar 70% SKS mata kuliah dari program studi tujuan.
- Penentuan masa studi dihitung berdasarkan beban studi yang harus ditempuh di Universitas sesuai hasil rekognisi SKS, yaitu apabila ditempuh dengan beban normal 20 (dua puluh) SKS per semester yang dihitung menggunakan pembulatan ke atas ditambah dengan masa perpanjangan maksimal dua semester melalui sidang akademik UPPS.
-
RPL Skema Transfer SKS
RPL Skema transfer SKS mencakup:
- Alih jenjang dari program pendidikan vokasi ke program pendidikan akademik.
- Pindahan antar program pendidikan vokasi maupun akademik.
- Pindahan program studi di dalam atau dari luar Universitas.
Persyaratan transfer SKS:
- Program studi asal terakreditasi setara atau lebih tinggi dari program studi tujuan.
- Mata Kuliah yang ditransferkreditkan memenuhi syarat ekuivalensi isi dan referensi dengan batas minimal 75% dari CLO di program studi yang akan dituju.
- Menyertakan transkrip dan rubrikasi nilai dari perguruan tinggi asal.
- Status sebagai mahasiswa aktif terakhir di perguruan tinggi sebelumnya tidak melebihi dari 2 (dua) tahun dari pengajuan.
- Calon mahasiswa RPL skema transfer SKS, program studi asal yang bersangkutan, dan nilai mata kuliah yang ditransferkreditkan tercatat pada sistem PDDikti.
- Mata kuliah dan nilai mata kuliah yang ditransferkreditkan menjadi syarat wajib penerimaan mahasiswa program transfer kredit di program studi tujuan.
- Mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri diwajibkan telah mendapatkan dokumen penyetaraan ijazah dan transkrip akademik dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Persyaratan RPL Skema Transfer SKS Alih jenjang dari program pendidikan vokasi ke program pendidikan akademik:
- Mahasiswa yang lulus program alih jenjang wajib menaati ketentuan registrasi baru dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di Universitas sesuai hasil ekuivalensi oleh komite RPL program studi.
- Mahasiswa yang lulus program alih jenjang wajib mengikuti mata kuliah matrikulasi (apabila diselenggarakan program studi) sebagai bentuk penyetaraan kompetensi pendidikan vokasi ke pendidikan akademik.
Persyaratan RPL Skema Transfer SKS pindahan antar program pendidikan vokasi maupun akademik:
- Mahasiswa yang mengajukan pindah antar program pendidikan vokasi maupun akademik bukan merupakan mahasiswa yang bermasalah, seperti terkena sanksi akan dikeluarkan, sedang dalam status percobaan, dan lain-lain.
- Mahasiswa yang bermaksud pindah antar program diploma tiga dan sarjana/sarjana terapan harus sudah mengikuti perkuliahan secara aktif selama sedikitnya 2 (dua) semester dengan IPK minimal 3.00.
- Mahasiswa yang bermaksud pindah antar program studi pada jenjang magister harus sudah mengikuti perkuliahan secara aktif selama sedikitnya 1 (satu) semester dengan IPK minimal 3.00.
- Permohonan pindah antar program pendidikan vokasi maupun akademik di dalam Universitas disetujui oleh orang tua, dosen wali, ketua program studi dan dekan dari program studi asal mahasiswa yang bersangkutan, serta telah disetujui oleh ketua program studi dan pimpinan UPPS tujuan.
- Sebagai data pendukung proses perpindahan antar program pendidikan vokasi maupun akademik di dalam Universitas, permohonan harus dilampiri hasil pemeriksaan psikologi yang diselenggarakan oleh unit yang menyelenggarakan layanan konseling di Universitas atau lembaga psikologi yang diakui/disetujui oleh Universitas.
- Mahasiswa yang lulus pindahan antar program vokasi maupun akademik wajib menaati ketentuan registrasi baru dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di Universitas sesuai hasil ekuivalensi mata kuliah yang telah disetujui Komite RPL.
- Pelaksanaan pindah antar program pendidikan vokasi maupun akademik hanya dapat dilakukan setelah mahasiswa selesai proses perpindahan sebelum masa awal registrasi tahun akademik yang direncanakan.
- Perpindahan antar program pendidikan vokasi maupun akademik hanya dimungkinkan satu kali selama menempuh studi di Universitas.
-
RPL Skema Perolehan SKS
RPL Skema Perolehan SKS merupakan metode pengajuan untuk RPL terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja di perguruan tinggi dilakukan melalui proses penilaian dan rekognisi oleh komite RPL program studi tujuan. Proses penilaian terdiri dari tiga tahapan proses yaitu:
- Evaluasi diri calon peserta
- Pemohon diberikan kesempatan untuk menentukan profisiensi pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki, baik dari pendidikan nonformal, informal, maupun dari pengalaman kerja di industri yang relevan;;
- Pemenuhan kriteria CP dari mata kuliah pada program studi yang akan ditempuh harus diverifikasi dan divalidasi sesuai prinsip bukti sahih/valid, autentik, terkini, dan memadai.
- Wawancara dengan penilai RPL
- Pemohon dan penilai RPL melakukan percakapan professional tentang pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan;
- Wawancara dapat berupa serangkaian pertanyaan langsung atau berupa daftar topik untuk diskusi yang diambil dari daftar keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan.
- Mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan (jika dibutuhkan).
- Mengamati dan menilai kinerja pemohon dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan pada CP mata kuliah yang akan direkognisi;
- Metode yang dilakukan dapat berupa bertanya (penilaian tertulis), memberikan tugas terstruktur atau tugas praktik, atau observasi di tempat kerja pemohon
Bukti untuk proses penilaian harus sahih/valid, autentik, memadai, dan masa keberlakuan kompetensi disesuaikan dengan perkembangan bidang keilmuan program studi tujuan, serta dapat dikumpulkan dari berbagai sumber yang diperoleh secara langsung, tidak langsung dan sumber tambahan lainnya.