Layanan Akademik • RPL
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
RPL adalah pengakuan kredit untuk konversi SKS/mata kuliah atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang secara parsial, melalui skema transfer SKS maupun skema perolehan SKS (nonformal, informal, microcredential, dan/atau pengalaman kerja).
Persyaratan Pemohon RPL
Skema Transfer SKS (Pendidikan Formal)
- Lulusan pendidikan formal minimal SMA/sederajat dan pernah menempuh pendidikan tinggi (dibuktikan ijazah/transkrip/surat keterangan).
Skema Perolehan SKS (Nonformal/Informal/Pengalaman Kerja)
- Lulusan pendidikan formal minimal SMA/sederajat.
- Memiliki pengalaman kerja mandiri/terstruktur yang relevan dengan program studi tujuan.
Ketentuan RPL
- RPL terdiri dari tahapan: pendaftaran, penilaian, dan rekognisi SKS.
- Maksimum kredit yang dapat direkognisi adalah 70% SKS dari program studi tujuan.
- Masa studi ditetapkan berdasar sisa beban studi hasil rekognisi SKS; perhitungan normal 20 SKS/semester ditambah masa perpanjangan maksimal 2 semester.
RPL Skema Transfer SKS
Mencakup
- Alih jenjang dari pendidikan vokasi ke pendidikan akademik.
- Pindahan antar program pendidikan vokasi maupun akademik.
- Pindahan program studi di dalam atau luar universitas.
Persyaratan Umum
- Prodi asal terakreditasi setara/lebih tinggi dari prodi tujuan.
- Mata kuliah yang ditransfer ekuivalen isi & referensi (≥ 75% CLO prodi tujuan).
- Menyertakan transkrip dan rubrikasi nilai dari perguruan tinggi asal.
- Status mahasiswa aktif terakhir tidak lebih dari 2 tahun dari tanggal pengajuan.
- Prodi asal, nilai, dan mata kuliah tercatat di sistem PDDikti.
RPL Skema Perolehan SKS
Penilaian dilakukan oleh Komite RPL, umumnya melalui tiga tahapan berikut.
1) Evaluasi Diri Calon Peserta
- Pemetaan profisiensi pengetahuan & keterampilan (nonformal, informal, pengalaman kerja).
- Kriteria CP diverifikasi & divalidasi sesuai prinsip: sahih/valid, autentik, terkini, memadai.
2) Wawancara
- Pembahasan profesional terkait pengetahuan & keterampilan yang disyaratkan.
3) Demonstrasi (bila dibutuhkan)
- Observasi/demonstrasi CP mata kuliah (tugas tertulis, praktik/terstruktur, atau observasi di tempat kerja).
Bukti penilaian harus sahih, autentik, memadai, dan masih berlaku sesuai perkembangan keilmuan prodi tujuan.
Alur Proses & Pendaftaran
- Pendaftaran: isi formulir dan unggah dokumen pendukung.
- Penilaian: evaluasi dokumen/wawancara/demonstrasi oleh Komite RPL.
- Rekognisi SKS: penetapan jumlah SKS & beban studi tersisa.
Siap mengajukan RPL? Lengkapi data dan dokumen pendukung Anda.
FAQ RPL
Apa itu RPL Tipe A?
RPL Tipe A adalah pengakuan CP dari pendidikan formal/nonformal/informal dan/atau pengalaman kerja untuk
melanjutkan pendidikan formal di perguruan tinggi. Pengakuannya parsial per mata kuliah.
Bedanya skema transfer SKS dan perolehan SKS?
- Transfer SKS: hasil belajar dari program studi di perguruan tinggi sebelumnya.
- Perolehan SKS: hasil belajar dari sertifikasi/pelatihan/microcredential dan/atau pengalaman kerja yang relevan.
Berapa maksimum SKS yang bisa direkognisi?
Maksimum 70% SKS dari program studi tujuan.
Apakah tugas akhir bisa direkognisi?
Tidak. Tugas akhir (skripsi/tesis/proyek/prototipe) tidak dapat direkognisi.
Apa contoh bukti portofolio?
Sertifikat, lisensi, laporan/produk kerja, foto/video hasil kerja, logbook, transkrip & RPS (transfer), surat referensi kerja, dsb.
Bagaimana kriteria penilaian bukti?
Prinsip VATM: Valid, Autentik, Terkini, Memadai (verifiable & tidak kedaluwarsa).
Berapa biayanya?
Biaya pendaftaran, biaya penilaian, dan UKT sesuai ketentuan prodi & pedoman.
Kontak & Bantuan
Punya pertanyaan seputar RPL? Hubungi unit layanan akademik BPA Telkom University.
- Email: kampusmerdeka@telkomuniversity.ac.id
- Telepon: +62 812-2292-6663