Tujuan dan Ketentuan
Tujuan dari MBKM adalah:
- Mendorong proses pembelajaran di Perguruan Tinggi yang semakin otonom dan fleksibel.
- Menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
- Dengan melaksanakan MBKM, mahasiswa diharapkan memiliki pengalaman belajar yang lengkap sebagai bekal hidupnya dan meningkatkan employability lulusan.
- Transformasi institusi berdasarkan IKU 2: Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus.
Ketentuan Umum:
Universitas Telkom sebagai Perguruan Tinggi menyediakan kurikulum yang mengakomodir kegiatan MBKM dan memberikan kegiatan sebagai wadah dari MBKM. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak). Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, mahasiswa dapat mengambil SKS di Luar Perguruan Tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS). Selain itu mahasiswa dapat mengambil SKS di Prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS). Ketentuan semester minimal mahasiswa yang mengambil kegiatan MBKM dapat dilihat pada gambar di bawah
Pelaksanaan kegiatan MBKM dapat dilaksanakan pada semester terjadwal atau pada semester antara, dan dapat dilaksanakan dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Untuk penjaminan mutu pendidikan, pemilik program MBKM wajib menyusun Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) yang mencakup keterkaitan dengan Program Learning Outcome (PLO), kegiatan belajar, beban studi, dan sistem evaluasi. Kegiatan belajar MBKM juga diarahkan untuk kegiatan belajar yang kolaboratif dan partisipatif (IKU 7).
Prodi sebagai homebase, mahasiswa berkewajiban melakukan konversi SKS dari kegiatan MBKM. Konversi ini dapat berupa konversi ke MK spesifik yang telah ditentukan sesuai dengan jenis kegiatan MBKM (structured form) atau konversi MK yang sesuai dengan kompetensi yang dicapai dari kegiatan MBKM (unstructured form). Jumlah SKS yang dapat dikonversikan tergantung pada Pemilik Program kegiatan MBKM yang diikuti mahasiswa. Pemilik Program dan jumlah SKS yang dapat dikonversikan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Mahasiswa hanya diperbolehkan mengambil sekali kegiatan yang sama kecuali program Work-Ready Programs (WRAP) yang dirancang selama 1 tahun seperti WRAP Internship, WRAP Apprenticeship, WRAP Entrepreneurship, dan WRAP Researchship. Pengakuan MK bisa berbeda antar Prodi sesuai dengan strategi pencapaian kompetensi di Prodi. Apabila ada MK Pilihan yang mengakomodir kompetensi dalam kegiatan MBKM yang dilaksanakan mahasiswa, maka dapat dilakukan konversi langsung ke MK tersebut. Apabila tidak ada MK yang sesuai maka dapat dimasukkan MK baru.