
Ngamprah, 23 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum dan meningkatkan pemberdayaan perempuan di era digital, telah diselenggarakan Workshop Literasi Hukum dan Digital: Mendorong Perempuan Berdaya untuk Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, cakap digital, dan peduli terhadap isu kekerasan terhadap perempuan.
Workshop ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan lembaga, seperti Kecamatan Ngamprah, KUA, Koramil, PKK tingkat kecamatan dan desa, P2KBP3A, PKM Ngamprah, serta SDGs Center Telkom University. Selain itu, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) turut ambil bagian sebagai tim pendamping dalam memperkenalkan dan memfasilitasi penggunaan teknologi inovatif yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan ini.
Pada sesi awal, peserta mendapatkan pembekalan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Narasumber menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi, serta bagaimana mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini. Peserta juga diperkenalkan dengan berbagai mekanisme pelaporan melalui lembaga resmi seperti kepolisian, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), maupun layanan digital yang kini mulai diterapkan di sejumlah daerah. Melalui sesi ini, perempuan diharapkan semakin berani menyuarakan haknya dan memahami bahwa melaporkan kekerasan bukan bentuk perlawanan, tetapi langkah awal untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Sesi berikutnya menghadirkan inovasi teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan untuk mendukung upaya deteksi dini dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Alat inovatif ini memiliki dua fitur utama: fitur screening psikologis, yang menganalisis kondisi emosional seseorang untuk mendeteksi potensi trauma atau tekanan mental, dan fitur chatbot AI, yang memungkinkan pengguna berkonsultasi secara aman dan anonim. Chatbot tersebut dirancang untuk memberikan dukungan emosional, informasi hukum, dan panduan awal berbasis data psikologis dan regulasi yang berlaku.
Seluruh data hasil screening akan terhubung ke website pendukung yang dikelola oleh tenaga profesional, memastikan setiap hasil dapat ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan korban. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN Telkom University menjadi bagian penting dalam proses pendampingan. Mereka membantu peserta memahami penggunaan alat, melakukan pelatihan teknis, hingga mendampingi masyarakat membaca hasil screening. Kolaborasi ini menjadi contoh nyata sinergi antara akademisi dan masyarakat dalam menciptakan solusi berbasis teknologi untuk perlindungan perempuan dan anak.
Sesi diskusi menjadi bagian yang paling hidup dalam kegiatan ini. Para peserta diajak untuk menuangkan ide dan pengalaman mereka melalui mind mapping (peta pikiran) yang menggambarkan langkah nyata dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekitar.
Dalam suasana penuh semangat, peserta menuliskan gagasan-gagasan mereka di kertas besar — mulai dari bentuk dukungan bagi korban, cara membangun komunikasi sehat dalam keluarga, hingga ide membangun jejaring peduli perempuan di tingkat desa. Setiap kelompok kemudian menyusun komitmen pribadi dan komitmen bersama. Komitmen pribadi berfokus pada hal-hal kecil yang bisa dilakukan setiap individu, seperti berani melapor atau menjadi pendengar yang baik bagi korban. Sementara komitmen bersama diarahkan pada kegiatan kolektif, seperti kampanye anti-KDRT di kegiatan PKK, pelatihan hukum bagi remaja dan ibu rumah tangga, atau pembuatan posko konseling berbasis masyarakat.
Dari diskusi tersebut, muncul kesadaran baru bahwa pencegahan KDRT bukan tanggung jawab satu pihak saja, tetapi perlu dilakukan secara bersama-sama. Kolaborasi antara KUA, Koramil, P2KBP3A, PKK, dan mahasiswa KKN menjadi wujud nyata dari semangat gotong royong untuk menciptakan masyarakat yang aman, setara, dan berdaya. Melalui Workshop Literasi Hukum dan Digital, para peserta memperoleh pemahaman baru tentang pentingnya kesadaran hukum, kecakapan digital, dan solidaritas sosial dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. Kehadiran teknologi berbasis AI, dukungan mahasiswa KKN, serta semangat kolaborasi antar lembaga menjadi bukti bahwa pemberdayaan perempuan kini semakin konkret dan relevan dengan tantangan zaman.
Penulis: Lia Maulida As Sa’adah | Editor: BPA | Foto: BPA

