Mekanisme Pelaksanaan

Secara umum, mekanisme MBKM yang berlaku di Telkom University, dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Alur penyelenggaraan kegiatan MBKM pada gambar 3 menjelaskan apa yang harus dilakukan setiap entitas yang saling berhubungan pada setiap tahapannya. Sesuai dengan pihak yang terlibat dalam MBKM yang dijelaskan pada Sub Bab 1.4, alur terbagi ke dalam 3 (tiga) peran dengan masing-masing aktivitasnya. Berikut adalah penjelasan setiap tahap pada alur penyelenggaraan kegiatan MBKM:

  1. Pemilik Program MBKM baik internal maupun eksternal, wajib menyusun Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) yang mencakup keterkaitan dengan Program Learning Outcome (PLO), kegiatan belajar, beban studi, dan sistem evaluasi. Kegiatan belajar MBKM juga diarahkan untuk kegiatan belajar yang kolaboratif dan partisipatif (IKU 7). Apabila Pemilik program MBKM berasal dari eksternal, maka perlu adanya Program Kerja Sama (PKS) yang difasilitasi oleh Direktorat Kerja Sama Strategis dan Kantor Urusan International / Strategic Partnership & International Office (SPIO).
  2. Program Administrator/BPA akan memvalidasi program serta melakukan penyesuaian SKS yang akan diekivalensikan oleh Prodi, untuk kemudian melakukan koordinasi dengan Prodi terkait Program MBKM yang akan diselenggarakan.
  3. Prodi menyiapkan daftar MK yang akan diekivalensikan sesuai jumlah SKS yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, Prodi perlu melakukan konfirmasi kepada mahasiswa apakah kegiatan MBKM yang diikuti akan dilakukan ekivalensi atau tidak.
  4. Pemilik Program membuka pendaftaran program MBKM. Diseminasi program MBKM dapat dilakukan sendiri oleh Pemilik Program, atau dibantu dan difasilitasi oleh BPA.
  5. Pemilik Program mengumumkan hasil seleksi kepada mahasiswa dan melaporkan daftar mahasiswa peserta program kepada BPA.
  6. BPA melakukan pembaruan data terkait status pendaftar dan berkoordinasi dengan Prodi.
  7. Apabila dibutuhkan, Prodi akan menentukan Dosen Pembimbing untuk mahasiswa peserta Program MBKM.
  8. BPA melakukan pengawasan terhadap Program MBKM yang sedang berjalan.
  9. Pemilik Program melakukan/menerima hasil penilaian yang kemudian akan dilaporkan kepada BPA.
  10. BPA melakukan validasi dan verifikasi nilai mahasiswa berdasarkan daftar peserta yang telah ditetapkan sebelumnya. Termasuk apabila nilai yang diperoleh berasal dari mahasiswa dan bukan dari Pemilik Program.
  11. Prodi melakukan konversi SKS. Konversi SKS dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, dimana 2 cara ini dapat dilakukan secara kombinasi. Cara-cara ini diantaranya yaitu: 

a. Ekivalensi atau Rekognisi ke dalam MK tertentu baik secara structured form maupun unstructured form.
b. Dikonversi ke dalam SKPI.

     12. BPA akan melaporkan kegiatan MBKM kepada PD Dikti.

Sedangkan terkait mekanisme mahasiswa dalam mengikuti MBKM yang berlaku di Telkom University, dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Berdasarkan gambar di atas mengenai alur mahasiswa dalam mengikuti program MBKM. Pada intinya adalah setiap mahasiswa yang akan mengikuti program MBKM harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dosen Wali dan disetujui oleh Kaprodi di Prodi-nya masing-masing. Hal ini perlu dilakukan agar Prodi menyiapkan proses ekivalensi atau rekognisi sesuai dengan alur penyelenggaraan MBKM.